PENGERTIAN WAKAF
Pengertian, Syarat, dan Rukun Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa artinya menahan.
Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk
umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada
Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan
tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan
hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari
harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Syarat-Syarat Wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
- Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
- Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
- Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut zvaqif, - Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan disebut mauquf. - Penerima Wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih. - Pernyataan Wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan hadis dan amal perbuatan
para sahabat Nabi Muhammad saw., harta wakaf itu berupa benda yang tidak
habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda
bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin
Khattab r.a. yang mewakafkan sebidang tanah di Khaibar dan Khalid bin
Walid r.a. yang mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Bagi wakaf yang berupa benda tidak
bergerak tidak ada yang dapat mengingkari keabsahannya bila seluruh
syarat dan rukunnya terpenuhi, sedangkan wakaf berupa alat perang dan
kuda atau lainya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu
Hanifah menyatakan tidak sah wakaf barang atau benda yang tidak menetap
atau kekal.
Pada dasarnya benda wakaf tidak dapat
dilakukan perubahan atau penggunaan lainnya selain daripada yang
dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Namun, pergantian harta wakaf ini bisa
terjadi karena beberapa alasan, misal- nya tuntutan zaman.Seperti halnya
Masjid Nabawi dan Masjidil Haram yang sekarang ini sudah jauh berbeda
bentuk dengan bangun- an sebelumnya, lebih- lebih jika dibandingkan
dengan bangunan di zaman Nabi Muhammad
saw. Dengan alasan kemaslahatan dan manfaat, maka penggantian bangunan juga dibolehkan. Mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga dibolehkan bila hasilnya lebih bermanfaat dari hasil sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf.
saw. Dengan alasan kemaslahatan dan manfaat, maka penggantian bangunan juga dibolehkan. Mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga dibolehkan bila hasilnya lebih bermanfaat dari hasil sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalil – Dalil tentang Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan
dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan
yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Firman Allah swt. dalam
Surah Ali Imran Ayat 92.
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan
apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(QS Ali Imran: 92).
Firman Allah swt. dalam Surah Al Hajj Ayat 77.
Artinya: “Berbuat baiklah semoga mgkau bahagia (menang).” (QS Al Hajj: 77).
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf di antaranya dapat dijefaskan sebagai berikut.
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja.
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja.
sumber: http://www.pelajaransekolahonline.com/2016/30/pengertian-syarat-rukun-dalil-dan-hikmah-wakaf.html
Komentar
Posting Komentar